3 Hari Ditangkap, 9 Penjudi Sabung Ayam Dibebaskan Oleh Polres Grobogan

    3 Hari Ditangkap, 9 Penjudi Sabung Ayam Dibebaskan Oleh Polres Grobogan
    (Foto Dokumen) : Unit Resmob Polres Grobogan Jawa Tengah Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Pada Permainan Sabung Ayam di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jum'at (1/3/2024).

    GROBOGAN - Unit Resmob Polres Grobogan Jawa tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian pada permainan sabung ayam di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jum'at (1/3/2024).

    Keberhasilan tersebut sangat diapresiasi oleh masyarakat sekitar arena perjudian ayam tersebut. Bahkan untuk meyakinkan masyarakat 9 orang yang ketangkap basah yang sedang asyik bermain sabung ayam dibawa ke Mapolres Grobogan. Dan diadakan Pers Rilis, pada hari Selasa (27/2/2024) lalu, yang sudah diberitakan oleh beberapa media Nasional.

    Pada hari Kamis tanggal (29/2/2024) ada informasi dari masyarakat bahwa ke 9 orang pelaku judi tersebut dibebaskan dari jeratan hukum.

    Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Humas Polres Grobogan IPDA Tedy pada hari Jum'at tanggal (1/3/2024) mengatakan, bahwa untuk perkara sabung ayam sudah dilakukan gelar perkara.

    "Nanum belum memenuhi unsur tindak pidana dan sudah dikoordinasikan belum berani untuk menaikkan ke proses lanjut, " katanya.

    "Sementara mereka dikembalikan ke masyarakat itu keterangan dari penyidik, " jelasnya.

    "Waktu itu saya tidak tahu, karena saya tidak ikut gelar hanya tadi yang disampaikan oleh saya dari penyidik, itu ranahnya bukan ranah kami, " ungkap Tedy.

    Saat Kabidhumas Polda Kombes Pol Satake dikonfirmasi, perihal kasus sabung ayam di Tigowanu.

    "Silahkan langsung saja ke humasnya, " ujarnya.

    Dalam hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH Sidorejo Law Budi Purnomo SH menegaskan, menurut Undang-undang judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 15 juta rupiah.

    Ia memaparkan, di Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya Undang-undang Nomor 7, 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

    "Dari Undang-undang tersebut sudah jelas, barang siapa tanpa mendapatkan izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan mencari keuntungan, " tandasnya.

    "Dibeberapa kota/kabupaten permainan judi sabung ayam diproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Karena KUHPidana itu sama punya penegak hukum, entah itu Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian tidak ada bedanya, " pungkas Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH Sidorejo Law Budi Purnomo SH. (*)

    grobogan jateng sabung ayam
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Polisi dan Pesilat di Grobogan Datangi Warga...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Situasi Kamtibmas, Polres Grobogan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami